PELAKSANAAN FUNGSI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA DI LUAR KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Keberadaan Rumah Tahanan Negara diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan ayat (1) Di setiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk Rutan oleh Menteri; ayat (2) apabila dipandang Menteri dapat membentuk atau menunjuk Rutan di luar tempat sebagaimana dimaksud ayat (1) yang merupakan cabang dari Rutan; ayat (3) Kepala cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi cabang rumah tahanan. Sementara metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan program, dengan digunakannya metode ini diharapkan mendapatkan gambaran secara umum terkait Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tentang keberadaan Rumah Tahanan Negara di luar Kementerian Hukum dan HAM. Keberadaan Cabang rutan di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, belum bersinerginya cabang rutan di luar kementerian dengan rutan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kata kunci: Pelaksanaan Fungsi Cabang Rumah Tahanan Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.