Eksistensi teknologi yang berkembang begitu pesat menandakan adanya pergerakan menuju era digital.
Dibuktikan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang menjangkau berbagai aspek kehidupan. Dalam
teknologi informasi dihasilkan berbagai macam produk yang menunjang kegiatan manusia. Adapun dalam
pemanfaatan teknologi informasi diperlukan proteksi secara yuridis, salah satunya hak kekayaan
intelektual yang harus terjamin. Terkait dengan Kekayaan Intelektual, Indonesia sebenarnya sudah sangat
mengakui keberadaannya supaya dijaga dan dilindungi. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, jelas
diperlukan penyesuaian dan pemahaman khusus terkait pelindungan hukum atas kekayaan intelektual
sebagai bentuk dukungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Dalam penelitian ini digunakan
metode yuridis normatif bersifat deskrptif analitis yaitu dilandaskan atas analisis peraturan perundangundangan dan pengkajian literatur yang dilakukan secara daring dengan menggunakan sumber data
sekunder berupa tiga bahan hukum. Hasil penelitian ini berupa edukasi dan sosialisasi yang dapat
berpengaruh bagi tiap elemen intelektual penghasil inovasi, utamanya di masa pandemi dan pemahaman
terkait bagaimana bentuk pelindungan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada warga
negaranya, yang diakomodir dengan dukungan dari pemerintah berupa pembaharuan sistem informasi,
penyesuaian regulasi dan pemberian atensi lebih terhadap inventor. Dengan adanya sistem pendaftaran
kekayaan intelektual berbentuk daring sebagai upaya pemaksimalan layanan bagi masyarakat terhadap
pelindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di masa pandemi.
Kata kunci: Covid-19; Kekayaan Intelektual; Pelindungan Hukum; Teknologi Informasi
PELINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DI SAAT COVID-19
Registrasi / Login Untuk Membaca ...