PEMBATASAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAK CIPTA) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Negara hukum memberikan perlindungan terhadap HAM, karena merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia dan universal, sehingga harus dilindungi dan tidak boleh dikurangi, oleh siapapun.
Tujuan penelitian ini adalah menentukan pembatasan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam perspektif
HAM, sehingga diharapkan bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis dengan menggunakan sumber data dari hasil studi kepustakaan, teknik pengumpulan data studi dokumen, dan
dengan metode analisis data normatif kualitatif.Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan untuk mendapatkan
Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sesuai perundang-undangan mencakup pembatasan perlindungan; hasil
karya yang tidak dilindungi; karya yang tidak Hak Cipta; perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Hak
Cipta; penggunaan yang wajar. Berdasarkan penafsiran sistematis perundang-undangan di bidang HAM dan
Hak Cipta serta doktrin hak yang dapat dibatasi pemenuhannya, maka pembatasan untuk mendapatkan Hak
Cipta tidak bertentangan dengan HAM. Saran yang diberikan penulis adalah pemerintah perlu memberikan
pemahaman yang komprehesif kepada masyarakat tentang ilmu pengetahuan, seni dan budaya yang berpotensi
mendapatkan Hak Cipta dan pembatasan Hak Cipta sesuai perundangan-undangan, mengingat pembajakan di
bidang Hak Cipta lebih banyak dibandingkan dengan Kekayaan Intelektual lainnya.
Kata kunci: perlindungan; hak cipta; hak asasi manusia.