PEMBELA HAK ASASI MANUSIA PADA ISU SUMBER DAYAALAM DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pembela hak asasi manusia adalah mereka yang bekerja dan beraktivitas mempromosikan hak asasi manusia,
dan berada di garis depan perjuangan dan penghormatan hak asasi manusia untuk menyuarakan aspirasi publik,
khususnya korban pelanggaran hak asasi manusia. Pembela hak asasi manusia sendiri adalah terminologi dan
diskursus baru yang tidak banyak dipahami oleh publik, termasuk oleh orang-orang yang melakukan kerja
untuk mendorong negara selaku pemangku kewajiban untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak
asasi manusia bagi setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya. Tujuan penulisan ini untuk memetakan
situasi akses perlindungan hak asasi manusia, dan hambatan-hambatan yang dihadapi pembelaan hak asasi
manusiatermasuk pengalaman yang terbaikyang dilakukan oleh pembela hak asasi manusia, khususnya pada
masyarakat Mollo di wilayah NusaTenggaraTimur. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif untuk merinci
fenomena yang sulit diungkap oleh penelitian kualitatif. Penelitian telah menemukan bahwa dalam tatanan
implementasi, kegiatan yang dilakukan oleh para pembela hak asasi manusia masih mengalami hambatan
antara lain kecenderungan terjadinya ancaman baik secara fisik maupun psikis kepada Masyarakat Adat Mollo.
Hal ini terkait erat dengan sumber daya alam di sektor Pertambangan marmer. Tindakan kriminalisasi memiliki
akibat terhentinya aktivitas pembela hak asasi manusia.
Kata Kunci: Pembela Hak Asasi Manusia, Sumber Daya Alam, Masyarakat Mollo