Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Studi Hukum dalam Rangka Penyusunan Naskah Akdemik Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Selain tidak pernah dilaksanakan secara konsisten, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga banyak pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012.  Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui dan menganalisis eksistensi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia; mengetahui dan menganalisis Undang Undang Nomor 12 Thun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Prundangudangan agar dapat mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.; dan mengetahi dan menganalisis teknik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.