Selain tidak pernah dilaksanakan secara konsisten, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga banyak pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui dan menganalisis eksistensi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia; mengetahui dan menganalisis Undang Undang Nomor 12 Thun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Prundangudangan agar dapat mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.; dan mengetahi dan menganalisis teknik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Studi Hukum dalam Rangka Penyusunan Naskah Akdemik Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...