Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan
terbentuknya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini merupakan langkah perbaikan terhadap
pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum, karena sebelum dibentuk LPKA, masih ditemukan narapidana
anak ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan bergabung dengan narapidana dewasa. Tujuan dari
penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kondisi di LPKA Kelas II Bandung setelah berlakunya UndangUndang nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, dan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik
dengan hukum di LPKA Kelas II Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan
pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk: pertama, menyiapkan petugas LPKA dari berbagai disiplin ilmu, seperti
psikolog, krimonolog, ahli pidana, dan sosiolog; kedua, meningkatkan pelatihan terkait pembinaan terhadap
anak yang berkonflik dengan hukum bagi petugas LPKA; dan ketiga, meningkatkan kerjasama dengan instansi
terkait dalam memberikan pembinaan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum.
Kata kunci: pembinaan, anak, lpka
PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDUNG
Registrasi / Login Untuk Membaca ...