Pembinaan Sosial Narapidana Berbasis HAM
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dalam konteks sistem pemasyarakatan, pembinaan adalah salah satu bagian dari proses rehabilitasi watak dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman hilang kemerdekaan, sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka telah siap berbaur kembali dengan masyarakat. Upaya penerapan hak-hak Narapidana di Indonesia masih mengalami kendala terutama berkenaan dengan penerapan hak-hak bersyarat. Masih terdapat beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang cenderung tidak harmonis dengan semangat dari undang-undang sehingga dapat menunda atau meniadakan hak-hak tertentu untuk jangka waktu tertentu yang dapat menghambat pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana yang berbasis hak asasi manusia di Lembaga Pemasyarakatan. Aturan mengenai persyaratan ini berlaku secara umum bagi semua Narapidana pada hal kondisi Narapidana satu dengan yang lain berbeda, sehingga masih ditemukan adanya diskriminatif didalamnya. Jika dikehendaki ada pembatasan, tidak dibenarkan bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945 yang menegaskan bahwa pembatasan hak asasi hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang dan tidak boleh dengan peraturan perundangan di bawahnya.