Penyebaran wabah penyakit menular Covid-19 begitu cepat hingga ke wilayah Indonesia termasuk
Kota Medan. Dampak Covid-19 juga dirasakan oleh masyarakat nelayan. Penghasilan berkurang,
perusahaan perikanan tutup dan pasar ikan sepi hal itu karena kekhawatiran terjangkit virus.
Dilematis aktivitas nelayan, jika tidak melaut kebutuhan sehari-hari terancam, sebaliknya jika keluar
rumah khawatir terjangkit virus. Nelayan merupakan kelompok masyarakat sulit mendapatkan akses
informasi hukum, sehingga perlindungan terhadap dirinya selalu abai dan tidak mendapat kepastian
hukum. Pola hidup cenderung tidak sehat menyebabkan nelayan rentan terhadap penyakit.
Kekhawatiran virus akan menjangkit masyarakat nelayan, maka perlu dikaji bagaimana melindungi
nelayan dari wabah penyakit menular dan bagaimana hambatannya. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui tentang perlindungan terhadap masyarakat nelayan dari wabah penyakit menular covid-
19 dan hambatannya. Agar tujuan ini tercapai maka metode yang diterapkan adalah secara normatif
melalui pendekatan empiris dengan analisis data secara kualitatif. Beberapa peraturan memberikan
jaminan perlindungan kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat nelayan, yaitu UU Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016, Instruksi Presiden
Nomor 15 Tahun 2011. Terhadap perlindungan wabah penyakit yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984, UU
Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut
disampaikan kepada masyarakat nelayan.
Kata Kunci: pemenuhan hak; nelayan; pandemic
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT NELAYAN DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...