PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN YANG BUKAN KHUSUS ANAK (The Fullfilment of The Right of Juvenile Prisoner in Adult Inmate Facility)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
ABSTRAK

Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak
untuk berpartisipasi tanpa terkecuali bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dijatuhi
hukuman pidana pada hakekatnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Namun saat ini
masih banyak narapidana anak yang ditempatkan bersama dengan narapidana dewasa. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui gambaran pemenuhan hak narapidana anak yang ditempatkan di lembaga
pembinaan yang bukan khusus anak, secara khusus hak untuk bertumbuh dan berkembang, hak untuk
mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan
penelitian kualitatif yang melibatkan 3 orang responden. Hasil wawancara menunjukkan bahwa hak untuk
mendapatkan perlindungan tidak terpenuhi secara optimal oleh ketiga responden saat menjalani
pembinaan dikarenakan adanya resiko untuk mengalami perundungan oleh narapidana dewasa. Penelitian
lebih lanjut dibutuhkan untuk mengetahui solusi dari permasalahan yang muncul pada anak yang
ditempatkan di lembaga yang bukan khusus anak baik secara preventif maupun kuratif.
Kata Kunci: narapidana anak, pemenuhan hak, lembaga pembinaan bukan khusus anak.