PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAPANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ATAS RASAAMAN DI NUSA TENGGARA BARAT

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga bahagia dan aman merupakan dambaan setiap orang berumah tangga.

Apabila terjadi kekerasan maka akan menimbulkan ketidakamanan bagi penghuninya. Dalam mencegah ter-
jadinya kekerasan terhadap anak maka negara dan masyarakat harus melakukan pencegahan, perlindungan,

dan penindakan sesuai aturan. Tantangan yang dihadapi adalah kerangka hukum masih kurang optimal dalam

mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak karena menganggap hukum diam di tempat. Tulisan ini ber-
tujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap anak dan mencari solusi untuk mencegah

terjadinya kekerasan terhadap anak agar tercipta pola pengasuhan yang aman. Dengan menggunakan metode

penelitian deskriptif kualitatif maka dapat disimpulkan bahwa peran orangtua sangatlah penting bagi perkem-
bangan anak. Seringkali kasus yang terjadi sudah diketahui, namun dianggap biasa dan cenderung ada pembi-
aran. Pencegahan dapat dilakukan dengan mengidentifikasikan orangtua yang mempunyai faktor resiko yang

tinggi untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Kini saatnya memperlihatkan yang tidak terlihat dan sudah
waktunya untuk menghentikan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian maka direkomendasikan
agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera membuat juklak dan juknis terkait

pelibatan masyarakat sebagai pelindung dan pengawas anak di lingkungan sekitar rumah dan Pemerintah Dae-
rah di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu menyediakan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman

untuk anak-anak beraktivitas.
Kata Kunci: Pencegahan, Kekerasan, Anak, HAM