Stunting merupakan masalah gizi kronis yang berdampak pada kesehatan anak dan perekonomian negara.
Pemerintah telah berupaya mengurangi stunting sebagai amanat konstitusi, namun Indonesia masih termasuk
negara ketiga dengan prevalensi tertinggi stunting di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pandangan HAM bagi anak penderita stunting dan merumuskan upaya penegakan HAM terhadap masalah
stunting. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang berhasil
dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan memaparkan teori yang ada secara logis, sistematis untuk
mendapatkan hasil signifikan dan ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya prevalansi stunting
sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap masalah gizi buruk. Mengabaikan
hak anak merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Perlu pengaturan hukum terkait
stunting sebagai manifestasi tanggung jawab negara dalam penegakan hak asasi anak. Pencegahan dan
penanganan stunting dilakukan secara holistik dalam berbagai sektor dengan komitmen dan sinergisitas antara
pemerintah pusat/daerah, orang tua, keluarga dan masyarakat.
Kata kunci : penegakan hukum; hak asasi manusia; stunting.
PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA BAGI ANAK PENDERITA STUNTING (Enforcement Of Human Rights Law For Children With Stunting)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...