Ebook Terbaru

PENEGAKAN HUKUM KONFLIK AGRARIA YANG TERKAIT DENGAN HAKHAK MASYARAKAT ADAT PASCA PUTUSAN MK NO.35/PUU-X/2012

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kebijakan terkait dengan masyarakat adat yang paling banyak di sorot selama ini adalah di bidang tanah
dan sumberdaya alam. Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitus atas Perkara nomor 35/PUU-X/2012
Pengujian terhadap UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara,
belum menjadi kebaikan bagi masyaraka tadat. Adapaun permasalahan yang akan diteliti adalah: Bagaimana
Penegakan Hukum Konflik-konflik Agraria yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, Apa hambatan-hambatan dan Kebijakan apa yang dilakukan
Pemerintah untuk menyelesaikan Konflik Agraria yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologi dilengkapi penggalian informasi dengan stakeholder
terkait dalam rangka mempertajam kajian dan analisis Penyelesaian yang menyeluruh sebagai implementasi
norma konstitusi yang ditegaskan oleh Putusan MK 35/PUU-X/2012 tidak membuat jalan lain tertutup. Antara
lain Peraturan Perundang-undangan yang bersebaran dan perlu sinkronisasi, Penerapan penegakan hukum
secara sungguh-sunguh dari berbagai stikholder terkait termasuk hasil Inkuiri Nasional Masyarakat Adat yang
diselenggarakan oleh Komnas HAM untuk memberi pilihan-pilihan kepada masyarakat. Upaya yang serius
dan koordinasi antar kementerian atau lembaga terkait dalam rangk menegakkan konflik-konflik agraria yang
terkait dengan hak-hak masyarakat adat tanpa ada ego sektoral. Rekomendasi penelitian ini adalah koordinasi
antar institusi atau lembaga terkait seperti Kementerian BPN dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup