Pelanggaran keimigrasian adalah pelanggaran visa seperti sudah lewat batas berlakunya,
penyalahgunaan visa dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan penegakan hukum terhadap orang
asing dengan tindakan administratif atau tindakan hukum (projustisia) tergantung pelanggaran
yang dilanggarnya. Sedangkan permasalahan yang diangkat mengenai penerapan penegakan
hukum yang dilakukan Imigrasi setelah dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)
dan kendala yang dihadapi dengan kondisi sekarang. Penelitian ini bersifat dekriptif-analisis
dengan pendekatan kualitatif, yang mana berupaya memperoleh gambaran mengenai penerapan
penegakan hukum terhadap pengawasan orang asing. Pengawasan orang asing berjalan dengan
baik karena didukung oleh keberadaan Timpora dalam memberikan informasi terkait
keberadaan orang asing Meskipun Timpora dibentuk dengan leading sector di Imigrasi namun
masih ditemui kendala. Kendala tersebut adalah mengenai Surat Izin Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) tidak dapat berlaku di Kantor Imigrasi lain meskipun masih di Bidang
Pengawasan dan Penindakan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan termasuk dana untuk
berproses peradilan yang masih kurang, dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
Kata Kunci: Penegakan hukum, Pengawasan, Orang Asing
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG ASING DI KANTOR IMIGRASI KELAS I DENPASAR DAN KELAS I KHUSUS BANDARA I GUSTI NGURAH RAI
Registrasi / Login Untuk Membaca ...