Buku ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk mengetahui Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun menurut peraturan perundang-undangan, dan untuk menerapkan kebijakan anak berkewarganegaraan ganda yang melampaui usia 21 dalam proses administrasi hukum.
Lokasi penelitian dalam pengumpulan data dilakukan pada Provinsi Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta.
Penelitian Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun di Indonesia
Registrasi / Login Untuk Membaca ...