Lembaga Pemasyarakatan sebagai representasi pemerintah telah berupaya memberikan
pelayanan pembinaan kepada Narapidana dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks pembinaan
ini pula diupayakan agar hak-hak Narapidana terpenuhi. Penelitian bertujuan menemukan
faktor pendukung dan penghambat penerapan hak-hak Narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Klas IATanjung Gusta, Sumatera Utara, serta menemukan upaya penerapan
hak-hak Narapidana yang sesuai dengan perspektif HAM. Metode penelitian bersifat
deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara
dengan informan dan narasumber serta observasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA
Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan faktor penghambat dalam
penerapan hak-hak Narapidana antara lain (1) relatif bersifat klasik normatif yang terjadi
sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar
instansi, (2) maupun bersifat teknis dan administratif dokumen yang harus dimiliki
Narapidana untuk dapat memperoleh hak-haknya, (3) dinamika hukum dalam perlakuan
terhadap Narapidana. Faktor pendukung dalam penerapan hak-hak Narapidana bersumber
dari pihak Narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas
serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait
pelaksanaan ketentuan justice collaborator, sekalipun keberadaannya mengandung sisi
kontroversial dari perspektif hukum.
Kata Kunci: Narapidana, Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan
PENERAPAN HAK-HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I A TANJUNG GUSTA, SUMATERA UTARA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...