Ebook Terbaru

Penerapan Hukuman Cambuk di Aceh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Hukum bermakna sebagai pemandu, pengendali, pengontrol, dan pengatur dari segala aktivitas berbangsa dan bernegara. Prinsip pembagian kekuasaan yang penting dari ciri negara hukum adalah adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan HAM, demokrasi berkesejahteraan transparansi, dan kontrol sosial. Berarti, setiap tindakan penguasa tersebut harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, yang bertujuan untuk membatasi kekuasaan penguasa dan melindungi kepentingan masyarakat, yaitu perlindungan terhadap HAM dan anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.2 Salah satunya adalah penolakan pemberlakukan hukuman cambuk di Prvovinsi Aceh.