Sarana pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduannya kepada penyelenggara pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan di Kementerian Hukum dan HAM belum terkelola secara efektif dan terintegrasi dikarenakan masing-masing unit layanan pengaduan mengelola pengaduan secara parsial. Banyaknya kanal layanan pengaduan di Kementerian Hukum dan HAM menyulitkan kontrol atas penanganan pengaduan. Permasalahan yang diangkat adalah upaya mengintegrasikan pengelolaan pengaduan dengan mengidentifikasi kendala yang muncul dalam pengelolaan pengaduan.
Berdasarkan analisis ditemukan bahwa proses pembentukan layanan pengaduan di setiap Unit Utama maupun Kanwil dan UPT pada dasarnya berjalan sebagaimana yang diharapkan dengan aturan yang ada atau yang telah ditetapkan, meskipun demikian masih terdapat kendala dalam hal sarpras, SDM, anggaran, akses masyarakat, dan tindak lanjut pengaduan. Akses masyarakat terhadap proses tindak lanjut pengaduan masih menjadi kendala disebabkan kurang optimalnya koordinasi di antara pengelola pengaduan dan lemahnya pengawasan internal. Pengelolaan pengaduan terintegrasi diwujudkan dengan adanya integrasi data pengaduan. Integrasi data bukan hanya untuk mempermudah koordinasi namun juga dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kendala-kendala yang ada dengan dukungan akses data dan informasi.Pengelolaan Pengaduan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
<meta charset="utf-8" />