Ebook Terbaru

PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI KOTA BANDUNG

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penghayat Kepercayaan masih mengalami diskriminasi, khususnya dalam penghormatan hak-
hak sipilnya. Hal ini berakar dari “perbedaan” yang lahir dari pengakuan negara atas agama dan

perlakuan berbeda kepada “agama” dan “kepercayaan”. Pada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf
Kalla salah satu agenda prioritas adalah memprioritaskan perlindungan terhadap anak, perempuan
dan kelompok masyarakat termajinalkan, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara
berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu menjadi momentum tepat
untuk penegakan HAMnya. Pertannyaannya, implementasi penghormatan Hak Asasi Manusia
bagi penghayat kepercayaan di Kota Bandung. Tulisan yang didasarkan pada penelitian bersifat
deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif pada tataran implementasi (khususnya Kota
Bandung), para penghayat kepercayaan tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan
kependudukan dan catatan sipil. Namun demikian masih terdapat penolakan masyarakat umum
terhadap pemakaman bagi para penghayat kepercayaan di tempat pemakaman umum. Penolakan
ini tentu bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pemerintah
daerah menyediakan pemakaman umum.
Kata Kunci: Penghormatan HAM, Hak-Hak Sipil, Penghayat Kepercayaan