Dalam kurun waktu hampir satu dasawarsa implementasi peraturan perundang-undangan tentang bantuan hukum (2011-2019), masih terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin tidak berjalan secara optimal. Masih minimnya jumlah masyarakat yang menerima bantuan hukum secara cuma-cuma, keberadaan Organisasi Bantuan Hukum yang belum tersebar secara merata ke seluruh Indonesia, Jumlah advokat yang masih sangat minim apabila dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang mengakses bantuan menjadi permasalahan-permasalahan yang belum teratasi dalam implementasi Penyelenggaraan bantuan hukum dalam rangka akses untuk keadilan masyarakat. Demikian juga faktor-faktor seperti belum jelasnya hubungan antara Undang-Undang Bantuan Hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, permasalahan ketentuan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum yang dinilai belum mendorong pendirian organisasi bantuan hukum baru, terutama di daerah luar Pulau Jawa, serta permasalahan kedudukan paralegal (Pendamping Hukum) yang secara implementasi dibutuhkan dan memegang peranan penting dalam proses pemberian bantuan hukum namun secara hukum tidak memiliki kewenangan memberikan indikasi bahwa secara materi Undang-Undang Bantuan Hukum masih memiliki beberapa celah serta permaslahan yang memengaruhi penyelenggaraan bantuan hukum untuk dilakukan perbaikan.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Rangka Akses Atas Keadilan
Registrasi / Login Untuk Membaca ...