Ebook Terbaru

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANGUNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penghinaan
ringan, berkaitan dengan banyaknya kasus Tindak Pidana Ringan yang yang terjadi di Indonesia, yang
melibatkan masyarakat kecil yang dapat diakses oleh publik sehingga menimbulkan simpati masyarakat luas
yang akhirnya memberikan advokasi. Latar belakang tulisan ini adalah penegakkan hukum Tindak Pidana
Ringan ini mendapat reaksi yang keras dari masyarakat atas ketidak puasanpenyelesaian yangtidak memenuhi
rasa keadilan.Tujuan dari penulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam rangka menciptakan kepastian
hukum, ketertiban dan perlindungan hukum terutama bagi masyarakat, tersangka maupun para pencari
keadilan dan kebenaran. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis melalui kajian peraturan perundangundangan, doktrin, dan yurisprudensi perkara tindak pidana ringan. Tulisan ini membahas tentang pengertian
tindak pidana ringan, hukum positif yang mengatur tindak pidana ringan dengan kesimpulan antara lain adalah
bahwa pengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHAP dan KUHP dan
PERPU. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian
Batasan Tindak pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHAP.
Kata Kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana Ringan, Restoratif Justice