Buku ini merupakan hasil pengkajian untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah implementasi
proses permohonan pendaftaran paten yang dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2016 tentang Paten, bagaimanakah hambatan implementasi proses permohonan pendaftaran paten, dan bagaimana penerapan prinsip-prinsip layanan publik dalam proses permohonan pendaftaran paten.
Lokasi pengkajian dilakukan pada Provinsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta
Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (PATEN) dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik
Registrasi / Login Untuk Membaca ...