Ebook Terbaru

PERAN DISSENTING OPINION HAKIM KONSTITUSI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dalam kultur hukum di peradilan saat ini, hakim memiliki kebebasan dalam melaksanakan aktivisme yudisial,
termasuk berselisih pendapat dengan hakim lainnya yang membentuk putusan. Tidak sedikit putusan yang
diambil tanpa aklamasi, karena terdapat hakim yang mengajukan dissenting opinion. Tulisan ini menguraikan
mengenai dissenting opinion sebagai alternatif referensi bagi hakim, khususnya hakim konstitusi, dalam
melakukanpembaharuanhukum.Halinidiperlukanagardissentingopinionsebagai narasi hukumalternatif dapat
memperkaya dan memberikan dorongan perkembangan hukum di masa depan. Hasil penelitian menunjukan
bahwa dissenting opinion merupakan produk penafsiran hakim konstitusi yang keberadaannya memberikan
jaminan bahwa suatu putusan lahir dari perdebatan yang futuristik. Kendati tidak memiliki kekuatan hukum,
dissenting opinion dapat dijadikan sebagai alternatif referensi bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara
yang relatif sama. Hal ini dikarenakan persoalan konstitusionalitas merupakan isu yang terus berkembang,
bahkan seringkali menjadi acuan dalam pembaharuan hukum yang signifikan, sehingga hakim konstitusi
harus menggali hukum dari berbagai perspektif yang relevan, termasuk di dalamnya menjadikan dissenting
opinion sebagai alternatif referensi. Telaah ini diharapkan mampu menjadi kompas yang dapat menunjukan
arah pembaharuan hukum kedepannya.
Kata kunci: dissenting opinion; referensi hukum; hakim konstitusi; pembaharuan hukum