<meta charset="utf-8" />
Dalam rangka membina penyelenggaraan hukum seperti halnya penegakkan hukum, dituntut untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas keterlibatan potensi dan partisipasi aktif bantuan hukum terhadap para pencari keadilan, khususnya dalam peradilan. Lebih-lebih jika pencari keadilan itu adalah buta hukum dan tidak mampu, sehingga diharapkan setiap pencari keadilan benar-benar dapat merasakan harkat maupun hak-hak kepentingan terjamin dan terlindungi dalam sidang pemeriksaan perkaranya. Hal ini sesuai dengan fungsi penasihat hukum sebagai sarana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan ketika sedang mengalami permasalahan dengan hukum.
Buku ini mengupas tentang hak dan kewajiban penasihat hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari unsur penegak hukum. Apabila dikaitkan dengan fungsi hukum, maka untuk tercapainya tujuan penegakan hukum dan pembinaan hukum itu ada empat golongan profesi hukum yang biasa disebut dengan Catur Wangsa yang sangat berperan aktif yaitu polisi, jaksa, hakim dan penasihat hukum. Ke empat unsur penegak hukum tersebut harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat sehingga terbina suatu penyelenggaraan hukum yang baik.