Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempunyai peran strategis dalam upaya meningkatkan pencegahan, percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian pungli serta untuk mendorong akuntabilitas dan integritas pegawai. Buku ini merupakan kajian yang menggambarkan bagaimana peran UPP dalam pencegahan, penindakan dan yustisi terhadap tindakan pungli yang dilakukan oleh pegawai Kemenkumham, serta mencari hubungan apakah dengan terbentuknya UPP Kemenkumham mempunyai korelasi terhadap Akuntabilitas dan Integritas pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi layanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kajian dilakukan di Provinsi DKI. Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Bali, dan Nusa Tengara Barat.
Peran Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementerian Hukum dan HAM Untuk Mendorong Akuntabilitas dan Integritas Pegawai dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Registrasi / Login Untuk Membaca ...