Peranan Mahkamah Agung sebagai Benteng Terakhir dalam Penegakan Hukum pada Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
<meta charset="utf-8" />Penegakan hukum  dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia  pada tahun-tahun terakhir ini semakin menarik perhatian masyarakat peminat keadilan, terutama para penggiat masyarakat anti korupsi. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi, khususnya dalam memutus kasus tindak pidana korupsi yang diajukan pada tingkat kasasi dan  peninjauan kembali (PK) dalam perkembangan putusan yang dijatuhkan oleh hakim agung, dinilai oleh para penggiat anti korupsi, semakin familier dalam artian meringankan hukuman bagi koruptor bahkan membebaskan dari hukuman para koruptor yang telah dijatuhi vonis hakim pada pengadilan dibawahnya. Hal ini dinilai bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai bergeser dalam artian kurang mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun perlu dicermati bahwa independensi kekuasaan kehakiman  c.q Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi, adalah menilai penerapan hukum pengadilan dibawahnya, dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan negara lainnya, dan oleh siapa pun juga, serta bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Problematika yang masih belum dapat dihilangkan dalam mendukung pemberantasan korupsi, terutama pada jajaran dibawahnya, terkadang ditemui adanya hakim atau staf pengadilan yang justru tersangkut kasus tindak pidana korupsi.Badan Pengawas dalam lembaga struktural yang ada, lebih bersifat pengawasan dan penindakan disiplin aparatur sipil negara.,  Eksistensi Komisi Yudisial ditempatkan pada pengawasan etika dan perilaku hakim, serta bukan sebagai lembaga pengawas peradilan atau pengawas kekuasaan kehakiman. Warga masyarakat hanya bisa menilai apakah putusan hakim agung dalam menangani koruptor  klas kakap  yang sangat menarik perhatian publik, dan mempuyai relasi kepentingan dengan elite politik dan pemerintah yang berkuasa, sudah tepat atau belum.