PERBANDINGAN KONSEP PEMILIHAN JABATAN PUBLIK BPK ATAU SAI DI BEBERAPA NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN BPK YANG INDEPENDEN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Menurut peraturan perundang-undangan, pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan
oleh DPR dengan memperhatikan pandangan DPD yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Musyawarah.
Sementara itu, pengaturan di dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
menegaskan bahwa BPK harus menjadi lembaga negara yang mandiri. Keterlibatan DPR sebagai lembaga
legislatif yang secara tunggal menentukan pimpinan BPK, dinilai sarat akan kepentingan politis dan
mempengaruhi independensi atau kemandirian BPK. Studi ini meneliti bagaimana kewenangan DPR yang
seharusnya dalam proses pemilihan pejabat publik lembaga negara dan membandingkan proses pemilihan
pimpinan supreme audit institution (BPK) di 20 negara. Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridisnormatif dengan mengacu pada hukum dan peraturan di Indonesia dan konstitusi negara-negara yang
diperbandingkan. Analisis makalah ini memiliki ruang lingkup perbandingan terkait dengan konsep pemilihan
pimpinan BPK dan keterlibatan lembaga-lembaga tinggi negara dalam pemilihan pimpinan BPK tersebut.
Hasil dari perbandingan menunjukkan, pemilihan pimpinan BPK memerlukan lebih dari satu lembaga negara
untuk menjalankan prinsip check and balances antar lembaga dan menjaga kemandirian lembaga audit suatu
negara. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembuat kebijakan dalam menunjuk pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan di Indonesia di masa depan.
Kata Kunci: DPR; pimpinan BPK; kemandirian; perbandingan supreme audit institution