Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan
informasi mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan
orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Perkembangan ini
menimbulkan dampak hukum pidana terhadap kejahatan dan modus operandinya semakin canggih sehingga
penanggulangannya diperlukan kerjasama antara negara yang satu dengan negara lainnya. Upaya mengatasi
permasalahan tersebut dengan menjalin hubungan bilateral yang baik dengan negara-negara yang memiliki
kepentingan yang sama, salah satunya dengan melakukan kerjasama bantuan timbal balik dan masalah
pidana. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, tulisan ini untuk
menjawab apa urgensi yang dilakukan ratifikasi dan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
dan untuk melihat apa substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Tulisan difokuskan pada urgensi untuk mendukung pelaksanaan pengesahan bantuan timbal balik masalah
pidana terkait pemberantasan narkotika dan tindakan terorisme dan substansi yang diatur dalam perjanjian
bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Rekomendasi dari tulisan ini, dapat segera meratifikasi
perjanjian dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, dan penguatan beberapa lembaga untuk
mendukung pelaksanaan bantuan timbal balik hukum pidana antara Republik Indonesia dan Republik Islam
Iran.
Kata Kunci: Perjanjian, Bantuan, Timbal Balik, Pidana
PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...