Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hak Sipil
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dalam Undang-undang Pedindungan Anak dikemukakan mengenai perlindungan khusus yang diberikan Pemerintah bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan nadotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan Anak yang telibat dalam produksi dan distribusinya melalui upaya pengawasan,pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Begitupula Undang-Undang Narkotika yang mewajibkan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Selain kedua peraturan tersebut masih terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak. Akan tetapi pada kenyataannya masih terdapat putusan pidana penjara yang diberikan pada anak tanpa adanya upaya rehabilitasi, padahal dalam kasus penyalahgunaan narkoba telah terbentuk Tim Asesmen Terpadu di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Kebijakan rehabilitasi justru seringkali diberikan pada tahap penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun badan Narkotika Nasinonal Pronvinsi melalui pendekatan humanis pada anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan memberikan diversi pada merka dengan tindak memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang system Peradilan pidana Anak.Oleh karna itu seyogyanya dalam penanganan anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan upaya penegakan hukumnya.