Ebook Terbaru

PERLINDUNGAN HAK KORBAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI KABUPATEN KENDAL

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Secara yuridis UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, telah memberikan jaminan kepastian hukum
dan keadilan, namun dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Kendal,
masih banyak terjadi kesalahan administrasi yang pada akhirnya akan sangat merugikan masyarakat yang
terkena dampak pembangunan jalan tol. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di 27
Desa di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, masih belum memperhatikan hak-hak korban dan bahkan
cenderung terjadi intimidasi dan pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta juga terdapat berbagai kesalahan
administrasi dalam tahap pengadaan tanahnya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dikemukakan permasalahan sebagai
berikut: pertama, apakah sistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol sebagaimana
diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah telah memberikan perlindungan hukum bagi
korban? Kedua, bagaimanakah hak-hak korban pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan
tol telah diberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang pertanahan? Ketiga, apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur
jalan tol di Kabupaten Kendal telah memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban?
Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis
normatif, dimana data yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan didukung
data hasil wawancara dan pengamatan langsung ketika penulis melakukan pendampingan kepada sebagaian
masyarakat korban pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Kendal, sebagai salah satu
bentuk pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai
berikut: pertama, bahwa sistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol sebagaimana
diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah secara subtansi telah memberikan perlindungan
hukum bagi korban, yaitu terutama masyarakat yang berhak atas ganti kerugian, namun demikian dalam
pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan. Kedua, bahwa hak-hak korban pengadaan tanah
untuk pembangunan infrastruktur jalan tol secara yuridis telah diberikan jaminan kepastian hukum dalam UU
No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, namun demikian dalam kenyataannya masih terdapat berbagai
kesalahan administrasi yang sangat merugikan masyarakat terkena dampak pembangunan jalan tol. Ketiga,
bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Kabupaten Kendal belum
memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban. Adapun saran yang dapat dikemukakan
meliputi sebagai berikut: pertama, perlu dilakukan sosialisasi terhadap peraturan pengadaan tanah sehingga
masyarakat benar-benar memahami akan hak-haknya. Kedua, perlu pelibatan pengawas dari lembaga baik
aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pencegahan praktek kesalahan administrasi, manipulasi dan
markup.
Kata Kunci: Perlindungan, Hak Korban, Jalan Tol