Ebook Terbaru

Permasalahan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pemberian Remisi

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diklaim telah memicu konflik di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebab aturan tersebut selain memperkecil kelonggaran para napi untuk mendapatkan remisi, juga dibuat tanpa kajian yang mendalam oleh ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana, terbitnya pun telah menyalahi aturan, menyalahi prosedur peraturan perundang-undangan, sangat cepat, tidak masuk Dirjen Pemasyarakatan, dan tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh sebab itu PP 99/2012 tersebut perlu segera direvisi dengan aturan remisi untuk napi narkoba, korupsi, dan terorisme kembali menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Filosofinya, semua narapidana menurut UU 12/1995 mempunyai hak atas pengurangan masa hukuman. Agar dalam merevisi PP 99/2012 hasilnya tidak memicu konflik di dalam lembaga pemasyarakatan, setiap napi secara adil dan tidak diskriminasi mendapatkan remisi, dibuat dengan kajian yang mendalam dengan melibatkan ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana, pembentukannya tidak menyalahi prosedur peraturan perundang-undangan, melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka dilakukan "Penelitian Isu Aktual Tentang Permasalahan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pemberian Remisi". Hasil penelitian ini antara lain menyarankan agar: (i) Pemerintah melakukan evaluasi dan evaluasi dan analisis terhadap UU 12/1999 dan PP 99/2012 beserta PP-PP terkait; (ii) Aparat Penegak Hukum sebelum menuntut terlebih dulu menghitung remisi yang akan diberikan kepada (calon) terpidana; dan (iii) Pemerintah perlu menyiapkan peraturan tentang "daftar napi berisiko rendah" terhadap calon tahanan yang segera dilepaskan lebih awal ("low-risk list" of candidates for early release) maupun compassionate release selain dapat mengurangi overcapacity juga mengurangi biaya pembinaan narapidana. Diharapkan dalam merumuskan revisi UU12/1995 maupun dalam merevisi PP 99/2012 beserta PP terkait nantinya sangat memperhatikan keselarasan atau harmonis dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta diintegerasikan dengan mengacu pada "Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan"