<meta charset="utf-8" />
Perlindungan hukum atas pelestarian dan atau pengelolaan lingkungan hidup harus didukung dengan penegakan hukum adminstrasi, pidana maupun hukum perdata. Bab XIII Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, mengatur tentang Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, dapat ditempuh melalui pengadilan (in court/litigasi) atau di luar pengadilan (out court/settlement) yang lazim dikenal sebagai alternative dispute resolution (ADR), bersifat pilihan (sukarela) dan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Misalnya, ganti kerugian dan/atau tindakan-tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 juncto Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Masyarakat yang mengalami kerugian (Affected people), dapat melakukan gugatan biasa (berdasarkan HIR) maupun gugatan class actions. Sedangkan Pertanggungjawaban korporasi yang melakukan pengrusakan lingkungan dapat diterapkan dengan sanksi pidana, perdata dan administrasi. Penegakan hukum lingkungan sangat berguna untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu, sudah merupakan kebutuhan yang mendesak agar segera membentuk peradilan khusus untuk mengadili kasus-kasus kejahatan terhadap lingkungan hidup, mengingat spesifik dan semakin kompleks persoalan lingkungan hidup yang timbul akibat perkembangan industri dan pembangunan infrastruktur.