Pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relatif tidak
bertambah, secara nyata hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga
menyebabkan berbagai masalah pertanahan muncul. Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi
potensi konflik atau sengketa tersebut maka mekanisme pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar
harus dibuktikan dengan akta Notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalam kedudukannya selaku Pejabat Umum terhadap
akta otentik yang terindikasi tindak pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan isi perjanjian dalam
sebuah akta yang dilanggar oleh salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi oleh Pihak Kedua,
yang menyebabkan dibatalkannya akta tersebut, bukanlah menjadi tanggung jawab Notaris, tetapi
tanggung jawab para pihak yang mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi. Aspek perlindungan
hukum bagi Notaris yang bersinggungan dengan pranata hukum pidana dan perdata lebih bersifat
ekstern, artinya bahwa Notaris selaku Pejabat Umum kepadanya melekat hak-hak istimewa sebagai
konsekuensi predikat kepejabatan yang dimilikinya. Istilah hak Istimewa dalam bidang hukum adalah
hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan
diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut
hukum yang berlaku. Hak-hak istimewa yang dimiliki Notaris, menjadi pembeda perlakuan
(treatment) terhadap masyarakat biasa. Bentuk-bentuk perlakuan itu berkaitan dengan suatu prosedur
khusus dalam penegakan hukum terhadap Notaris, yakni berkaitan dengan perlakuan dalam hal
pemanggilan dan pemeriksaan pada proses penyidikan dan persidangan, yang harus diindahkan.
Kata Kunci: notaris; akta otentik; tindak pidana
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK TERINDIKASI TINDAK PIDANA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...