Perkembangan pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan tujuan dan fungsi
hukum untuk memberikan sarana perlindungan masyarakat dan kesejahteran masyarakat, sebab kecenderungan
melakukan pelanggaran hukum untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya telah menjadi realita
masyarakat. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Perizinan
adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen
pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang
dari misi pelayanan informasi kepada publik. Seseorang dapat dimintapertanggung jawaban secara pidana
adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan.Kesalahan ada dua bentuk dalam hukum pidana.Pertama
sengaja dan kelalaian keduanya sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana dapat
diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
atau denda paling banyak Rp.400.000.000
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penggunaan Frekuensi Tanpa Izin, Telekomunikasi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI
Registrasi / Login Untuk Membaca ...