Di tengah keterbatasan BPSDM Hukum dan HAM untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai secara klasikal, pemanfaatan teknologi digital menjadi pilihan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2010. Kebijakan ini kemudian dipayungi secara normatif pada 2017, melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagaimanapun sebagai sebuah kebijakan, diklat dengan metode e-learning masih mengemban kerancuan, yakni di satu sisi, menyasar pada pengembangan kompetensi pegawai, atau untuk ‘mengugurkan kewajiban’ pemenuhan hak 20 JP pegawai pada sisi yang lain. Tanpa sasaran yang jelas, manfaat diklat dengan metode e-learning akan sulit dirasakan secara signifikan, terutama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Baca
Download
Policy Paper dari Klasikal ke Digital: Potret Pelaksanaan Diklat dengan Metode E-Learning di Kemenkumham
Registrasi / Login Untuk Membaca ...