Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana adalah kata yang cukup populer. Kata ini digunakan
utamanya dalam hal pemulihan kedudukan atau jabatan seseorang yang kehilangan kedudukan atau
jabatannya karena tersangkut masalah pidana, tetapi sering juga digunakan dalam konteks pidana
narkotika khususnya rehabilitasi untuk pecandu. Dalam konteks hak seseorang untuk mendapatkan
kembali kedudukannya, rehabilitasi berarti pemulihan orang tersebut untuk dapat kembali menduduki
jabatan semula atau dalam keadaan semula. Kedudukan dalam hal ini mempunyai arti yang luas dapat
berupa jabatan, ataupun posisi berupa pekerjaan status mahasiswa, pelajar dan lain lain. Rehabilitasi
diatur dalam banyak perundang-undangan, mulai dari Udang-Undang Dasar RI 1945 dan beberapa
undang Undang organik, seperti Undang-Undang Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang ASN, PP
Nomor 27 tahun 1983 dan peraturan lainnya. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan. Putusan berupa rehabilitasi dari hakim harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh pihak lain
agar rehabilitasi itu dapat berjalan efektif. Dalam praktek pelaksanan rehabilitasi ini sering terkendala,
karena posisi atau jabatan seseorang sudah terlanjur diisi oleh orang lain selama proses hukum
belangsung atau secara nyata kedaan semula tidak dapat lagi dipulihkan seperti kedaan semula.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun
rumusan dalam penelitian ini adalah “mengapa rehabilitasi kepada kedudukan atau jabatan semula
sulit dilaksanakan.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam pelaksaan
rehabilitasi. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka mengambil kebijakan maupun
dalam rangka penyempurnaan regulasi terkait rehabilitasi. Metode yang digunakan adala normatif
yuridis. Dari hasil penelitian dapat disimpulan bahwa terdapat beberapa kendala baik yang bersifat
regulasi maupun teknis dalam pelaksanan rehabilitasi. Saran yang dapat diberikan adalah agar dibuat
regulasi berupa petujuk teknis pelaksanaa rehabilitasi tersebut agar semua pihak terkait dapat
melaksanakannya sesuai dengan peran masing masing.
Kata Kunci: rehabilitasi pada kedudukan semula
PROBLEMATIKA MEREHABILITASI KEDUDUKAN ORANG YANG TERSANGKUT PIDANA PADA KEADAAN SEMULA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...