Ebook Terbaru

PROBLEMATIKA TATA CARA EKSEKUSI GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PIDANA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Masih adanya kasus salah tangkap atau kesalahan prosedur dalam perkara pidana menyebabkan orang yang
tidak bersalah harus terkurangi haknya, oleh sebab itu Pemerintah harus menggantikan hak dari korban yang
terkurangi tersebut. Kajian ini menjawab permasalahan bagaimana tata cara eksekusi ganti kerugian yang
dirasa adil bagi korban salah tangkap. Pengkajian ini bersifat deskriptif analitik yang ditujukan untuk
mengungkapkan suatu masalah, keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga dapat mengungkapkan
fakta yang sebenarnya. Data diperoleh dari hasil wawancara, kuesioner, peraturan perundang-undangan dan
literature. Dari hasil pengkajian direkomendasikan hal-hal sebagai berikut: pertama, perlu dipermudah
pemberian ganti kerugian, oleh karena itu proses ganti kerugian ini lebih baik melalui proses yang cepat.
Hakim perlu menetapkan besaran kerugian yang harus dibayarkan oleh Negara kepada korban salah
tangkap/salah prosedur tersebut, sehingga korban tidak perlu lagi mengajukan gugatan ganti kerugian.
Kedua, mekanisme pembayaran ganti kerugian, tetap harus dibayarkan melalui Kementerian Keuangan,
terkait hal ini, Kementerian Keuangan perlu membuat pedoman dalam rangka mempercepat proses pencairan
ganti kerugian. Karena pedoman/aturan yang ada saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 983/KMK.01/1983.
Kata kunci: tata cara; ganti kerugian; perkara pidana