Keberagaman karakteristik dan jenis desa, atau dengan sebutan lain (selain desa) tidak menjadi
penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada
bentuk negara kesatuan. Pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala
kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar
73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu,
pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat,
demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan
pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah
sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan masalah karya ilmiah ini adalah “Bagaimana rekonstruksi penggunaan dana desa
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa?” Menggunakan metode penelitian yuridis
normatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach). Beberapa hal yang dapat
diidentifikasi berkaitan kejelasan kedudukan dan penguatan eksistensi desa, dalam UU Nomor
6 Tahun 2014 ialah soal pendefenisian desa. Ada satu perbedaan cukup mendasar dibanding
undang-undang sebelumnya (UU Nomor 32 Tahun 2004), yakni dicantumkannya klausul
“prakarsa masyarakat” yang berarti ada perluasan sekaligus penguatan terhadap otonomi dalam
pengelolaan dasa desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan
partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya,
rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
Kata Kunci: rekonstruksi; dana desa; masyarakat desa; kesejahteraan
REKONSTRUKSI PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...