Desa/kelurahan merupakan miniatur dari Negara, bagian dari organisasi terkecil dalam
pemerintahan menunjukkan potret kehidupan termasuk kesadaran akan hukum di masyarakat.
Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun
2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan
Sadar Hukum, sejak Tahun 1986 sampai sekarang baru 4,57% dari total desa/kelurahan sadar
hukum kurang efektif dan perlu dilakukan revisi berdasarkan perkembangan dan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya merupakan ceremonial belaka. Adapun
permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Apakah ketentuan kriteria
Desa/Kelurahan sadar hukum masih releven dengan perkembangan saat ini dan kebijakan apa
yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan kesadaran hukum masyarakat?
Berdasarkan hasil Penelitian ini dapat disimpulkan permasalahan sebagai berikut : Diperlukan
7(tujuh) kriteria sebagai berikut : Angka kriminalitas rendah termasuk semua jenis kejahatan
yang diatur dalam KUHP termasuk konflik sosial, Rendahnya kasus narkoba; Tingginya
kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; Kekerasan dalam
rumah tangga, Korupsi, Tingkat Pendidikan Masyarakat Minimal SMA, Kriteria lain yang
ditetapkan daerah, Dengan perkembangan dalam masyarakat Pencantuman Usia Pernikahan
dibawah umur, dan PBB sudah tidak relevan lagi. Revisi terhadap Peraturan Kepala BPHN
menjadi Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden dan Perlu ada program terpadu untuk
menentukan program yang berkelanjuatan dan dievaluasi setiap tahunnya dalam hal sinergi
antar kementerian sehingga diharapkan progam itu fokus dan tidak tumpang tindih.
Kata Kunci : Relevansi, Kriteria Desa/Kelurahan, Kesadaran Hukum
RELEVANSI PENENTUAN KRITERIA DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM TERHADAP KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Registrasi / Login Untuk Membaca ...