Menurut pendorong nilai keadilan, hukum selama ini bergerak cepat dan lebih tajam apabila kasus
hukum terkait dengan orang kecil dan mempersoalkan kepentingan orang besar, termasuk pemilik
kekuasaan. Namun apabila sebuah kasus yang mengaitkan atau yang diduga tertuduh pelakunya adalah
orang-orang besar dan kekuasaan, maka hukum seolah-olah lumpuh dan tumpul. Selain menghendaki
adanya kepastian hukum dan keadilan juga penyelesaian hukum harus memiliki nilai kemanfaatan,
yang menjadi persoalan dan tantangan saat ini adalah, bagaimana mewujudkan proses penegakan
hukum yang mampu memenuhi tujuan hukum yakni mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan
bermanfaat Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan
pendekatan utamanya yuridis normatif. Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan, karena memang pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan
atau policy (yaitu bagian dari politik hukum/penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal
dan politik sosial). Peradilan pidana tidak sekedar dilihat sistem penanggulangan kejahatan, melainkan
dilihat sebagai social problem yang sama dengan kejahatan itu sendiri. Pelaksanaan sanksi pidana
perlu dihubungkan dengan kebijakan pembangunan manusia yang ingin membentuk manusia
Indonesia Seutuhnya. Penggunaan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar harus sesuai
dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Di samping itu pidana dimanfaatkan untuk
menumbuhkan kesadaran bagi si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan
hidup bermasyarakat. mengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat
merupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pembaruan hukum di
Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masyarakat Indonesia yang menjunjung nilainilai hukum agama disamping hukum tradisional sehingga perlu digali produk hukum yang bersumber
dan berakar pada nilai-nilai budaya, moral dan keagamaan. Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif
ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu
menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai
tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat
digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia.
Kata Kunci: keadilan restoratif; tindak pidana ringan; penyelesaian
RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...