Revitalisasi Law And Human Rights Centre

Registrasi / Login Untuk Membaca ...

<meta charset="utf-8" />

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Tahun 2010 telah membangun Law centre di seluruh Kantor Wilayah di Indonesia dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda.  Akan tetapi pada kenyataannya, pelayanan Law Centre yang sesuai harapan belum dapat terwujud, banyaknya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM belum efektif mengimplementasikan fungsi Law Centre secara optimal. Hal ini menjadi perhatian yang serius dari Menteri Hukum dan HAM dengan menerbitkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Centre, guna mengembalikan fungsi Law Centre dan menambahkan fungsi Human Rights Centre, sehingga dapat membantu pemerintah daerah guna mengatasi permasalahan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah, dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan cara mendekatkan pelayanan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.  Untuk mendukung terwujudnya kegiatan Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Centre secara optimal, perlu dilakukan suatu penelitian tentang Revitalisasi Layanan Pusat Hukum dan HAM (Law and Human Rights Centre) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hasil penelitian kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan Law and Human Rights Centre belum dapat dikatakan sangat baik. Hal ini dapat dilihat pada data kuantitatif dengan hasil 3,76 (kategori B (Baik)). Dan dilihat dari 6 (enam) aspek yang ada dan diperinci menjadi beberapa kelompok serta poin sasaran penelitian, tiap aspeknya masih terdapat kelompok atau poin sasaran penelitian yang belum terlaksana maupun belum tersedia. Oleh karena itu terdapat aspek yang harus diperhatikan, yaitu: aspek kebijakan pelayanan, aspek Profesionalisme sumber daya manusia, aspek sarana prasarana, aspek sistem informasi, aspek konsultasi dan pengaduan serta aspek inovasi.