Ebook Terbaru

Rumusan Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Kelompok Rentan

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Anak adalah manusia. Penghargaan, penghormatan, dan perlindungan serta pemenuhan hak anak adalah HAM. Harus dipahami bahwa anak adalah aset yang tak terpisahkan sebagai penerus bangsa, memposisikan anak sebagai garda terdepan dalam eksistensi dan masa depan sebuah negara. Beragam kebijakan dan program yang dapat terukur dalam kerangka perlindungan dan pemenuhan hak anak harus menjadi agenda prioritas bagi kehidupan yang terbaik buat anak. Pendidikan yang terarah dan terencana termasuk bagi seluruh kelompok anak baik ABK maupun menjadi prioritas dalam perbaikan kehidupan anak. Keberhasilan dalam mendidik anak tergantung kepada perempuan sangat berpengaruh pada kesehatan psikis dan mental anak. Begitu pula dengan perempuan, pemerintah juga harus melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan agar terhindar dari perilaku-perilaku pelanggaran HAM. Upaya-upaya penegakan terhadap kekerasan terhadap perempuan wajib dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Kemandirian perempuan dalam menghadapi berbagai dimensi permasalahan perlu ditingkatkan. Selain itu pengembangan terhadap pusat pelayanan terpadu bagi perempuan yang mengalami permasalahan kekerasan, mempunyai peran yang sangat penting. Aparat penegak hukum pun perlu ditingkatkan keberadaannya sebagai pelindung masyarakat.  

Anak dan perempuan yang tergolong kelompok rentan mepunyai kerentanan terhadap dampak kemiskinan. Anak dan perempuan bisa hidup dalam roda kemiskinan, dan menjadi komunitas masyarakat miskin. Ketiga kelompok tersebut pemerintah wajib melindungi dan memenuhi hak-haknya. Beberapa peraturan perundang-undangan perlu ditinjau kembali terkait dengan anak, perempuan, serta masyarakat yang tergolong miskin. Kecenderungan bagi ketiga kelompok tersebut mengalami pelemahan kedudukan dalam masyarakat terlebih lagi dengan yang berhadapan dengan hukum. Koordinasi, sinkronisasi, serta sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat dan daerah merupakan kelompok penting bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, perempuan dan masyarakat miskin yang termasuk kelompok rentan.