Ebook Terbaru

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP KEPALA DAERAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Polemik tentang Presiden berwenang atau tidak berwenang memberhentikan kepala daerah muncul
kembali saat pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Disebutkan
sebelumnya di dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Presiden dapat
memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Setelah
disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang, rumusan tersebut tidak
dicantumkan. Namun demikian, rumusan Pasal tersebut sudah ada di dalam ketentuan Pasal 68 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan yang muncul dalam
penelitian ini adalah apa dasar teoretis Presiden berwenang memberhentikan kepala daerah dan
bagaimana tata cara pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar teori
penjatuhan sanksi adminsitratif adalah berdasarkan teori sistem pemerintahan presidensial dan konsepsi
negara kesejahteraan yang dianut oleh Indonesia. Prosedur pemberian sanksi ini dilakukan secara
hierarkis melalui jalur non-pengadilan. Perlu dibuat aturan pemberian sanksi melalui jalur pengadilan
untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang oleh
Presiden.
Kata Kunci: program strategis nasional; sanksi administratif; pemberhentian; kepala daerah