STANDAR KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Standar kontrak atau perjanjian baku adalah penggunaan klausula eksonerasi dalam transaksi konsumen.
Standar kontrak pada dasarnya lahir dari kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan
atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana
keberlakuan standar kontrak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen? Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approch) dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Standar kontrak yang mengandung klausula eksonerasi menimbulkan
akibat hukum bagi konsumen yaitu tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pelaku usaha menjadi
tanggung jawab konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk segera
menyesuaikan standar kontrak yang dipergunakan dengan ketentuan Undang-Undang tetapi dalam praktik hal
tersebut sulit dilakukan. Larangan dan persyaratan tentang penggunaan standar kontrak dimaksudkan untuk
menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak
dan mencegah timbulnya tindakan yang merugikan konsumen karena faktor ketidaktauan, kedududukan yang
tidak seimbang, dan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan.
Kata kunci: perlindungan hukum; standard kontrak; konsumen