Munculnya ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan penerapan
mekanisme carry-over dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Akibatnya, agenda Program
Legislasi Nasional yang hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan satu periode masa jabatan Dewan
Perwakilan Rakyat dapat dilanjutkan pembahasannya pada agenda Program Legislasi Nasional periode masa
jabatan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya. Tujuan penulisan ini adalah mengkaji apakah urgensi
penerapan mekanisme carry-over dalam pembentukan undang-undang Indonesia telah sesuai dengan
efektivitas dalam good governance, efisiensi APBN, dan perlindungan hak asasi manusia? Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dalam literatur untuk
memperdalam pemahaman urgensi penerapan mekanisme carry-over di Indonesia. Dari tulisan ini dapat
diketahui bahwasanya carry-over dipandang sebagai bentuk efektivitas dalam good governance, efisiensi
APBN, dan perlindungan hak asasi manusia. Maka dari itu diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai
mekanisme carry-over sebagai alas hak dalam penerapannya.
Kata kunci: carry-over; prolegnas; pembentukan undang-undang.
URGENSI KETENTUAN CARRY-OVER DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA (The Urgency of Carry-Over Provision in Law-Making in Indonesia)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...