Sejak Tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan, terkait dengan
disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan
informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan
yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi
harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat. Akuntabilitas membawa ke tata
pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Keterbukaan informasi
publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat
penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana
mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai
hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini
antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik. Tulisan ini mencoba menjelaskan korelasi dan pentingnya hak atas informasi terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas
URGENSI KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Registrasi / Login Untuk Membaca ...