WACANA MENGHIDUPKAN KEMBALI GBHN DALAM SISTEM PRESIDENSIL INDONESIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penelitian ini membahas wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman
perencanaan pembangunan nasional yang sering dibenturkan dengan sistem presidensil.
Permasalahan yang diteliti, pertama bagaimana bentuk hukum GBHN yang tidak
bertentangan dengan sistem presidensil? Kedua, bagaimana implikasi hukum pelanggaran
GBHN oleh Presiden sesuai sistem presidensil? Dengan menggunakan metode penelitian
hukum normatif, penelitian ini memperoleh kesimpulan GBHN tidak selalu bertentangan
dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum
GBHN dalam konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain
presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama sesuai dengan basis sosial masyarakat
Indonesia yang majemuk. Pelanggaran GBHN tidak dapat berimplikasi pada pemberhentian
Presiden, karena GBHN masih bersifat panduan yang mengikat secara moral. Pranata hukum
untuk mengevaluasi pelanggaran GBHN, dapat melalui MPR dengan memerintahkan DPR
untuk menggunakan hak budget parlemen secara efektif atau Mahkamah Konstitusi melalui
judicial review ataupun constitutional complaint. Penghidupan GBHN ini dapat dilakukan
dengan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR.
Kata Kunci: Konstitusi, GBHN, Sistem Presidensil